TEORI LINGKUNGAN
INDUSTRI
Di Susun oleh :
Nama : Ilham
Ramadhan
NPM :
13416438
Kelas :
2IB01
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi
pada berbagai bidang. Bertambahnya
penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam
peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan sampai membawa akibat
rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan
dalam pendirian industri sekarang adalah keuntungan-keuntungan dari hasil
produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap masalah lingkungan, sehingga
pendirian industri tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil
pembuangan limbah industri yang kadang-kadang diabaikan.
PEMBAHASAN
1. Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka
perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha
secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang
tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia
dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang)
berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi
untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan
secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan
lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan
bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival”
sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang
melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan
industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu
menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan
dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai
tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah
dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan
hidup manusia.
1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi
di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan
sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja,
industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban
manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida,
CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat
memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi
yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk
yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang
sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun
insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu
loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat
mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat
pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang
menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra
fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi
menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang)
untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika
yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena
kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang.
Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak
mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling
berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa
kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh
negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara
berkembang dalam blok perdagangan.
2. Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan
pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang
bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan
beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1)
senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan
karsinogenik, (5) pestisida.
Bahan atau
zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan
kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau
makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas,
masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh
tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu
organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun
tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan
limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat
beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel
dan keringat.
Pertolongan Korban
Apabila
di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun,
maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang
secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera
dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka
mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus
selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk
menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk
pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan
dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan
racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh
paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan
sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun
terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat
muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur)
hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau
keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang
ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya
keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan
pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat
diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
3. Keracunan Bahan Organis pada
Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri
bahan-bahan organik yaitu metil alkohol,
etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset
penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu
tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat,
sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau
karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan
perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala
yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru
secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang
lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara
ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg
permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut,
antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat
minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis
bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup
udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan
etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum
minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di
industri-industri tidak ditemukan, NAB
diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan
tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin
panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan
pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain lain.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut
terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda-tanda jelas kepada
tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan
tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak
sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
4.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara
pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap
beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia
sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk
udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara
pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar
tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan atas
faktor-faktor:
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d. Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga
harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari
suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan
keracunan atau terkenanya penyakit oleh hasil-hasil produksi. Karena itu
sebelum dikeluarkan dari perusahaan, produk-produk ini perlu pengujian terlebih
dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
5.
Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan
Industri
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang
di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha
dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala
BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu
usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa
merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau
kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap
koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan
/ atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas
alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang
akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan
dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999
suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila
hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan
tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari
ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan
bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak
lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.
Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang
menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha
tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang
tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya
sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum
, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan
perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan
RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian
dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
(KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau
kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta
jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator
pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota
penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang
kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL,
maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun
2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses
AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran
masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian
AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka
saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan
penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor
pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan
bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup
serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan
pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan
pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan
kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah.
Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat
pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan
efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah
industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya,
pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal
amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu
kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka
bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga
tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan
tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga
akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi
kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu
menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek
negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih
dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu
disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya
diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau
pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga
apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya
atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang
dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya
disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam
pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan
air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian
yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama
sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak,
maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai
detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung
terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa
tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan
dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka
Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran
baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada
aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya.
Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah
yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat
secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi
tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
6.
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi,
Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan
wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada
awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari
ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung. Pesatnya
pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat
perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang
di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah
penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri yang tidak mencemari lingkungan hidup.
Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh
tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada industri menentukan pola
persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada pengelompokan industrinya.
Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan
industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300
orang. Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari
total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan Raya Bogor
(Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
(1) untuk mengetahui pola keruangan (spasial)
persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui tenaga kerja industri sedang
pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui hubungan industri sedang dengan
lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industri yang menetap di wilayah
penelitian;
a. pola persebaran industri sedang mengikuti pola
tata ruang.
b. terdapat hubungan antara industri sedang dengan
lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja industry yang menetap di sepanjang
Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini dilakukan penghitungan skala T
(indeks tetangga terdekat), prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk
industri, dan derajat kekuatan hubungan antara variabel bebas (lingkungan
social masyarakat pekerja pabrik) dan variabel terikat (industri sedang).
Pengujian dilakukan dengan metode statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan
software SPSS versi +98 for windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring
dari masing-masing variabel lingkungan sosial (tingkat pendidikan,
pendapatan/salary dan kualitas permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil
pengujian hipotesis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri skala sedang di wilayah
penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Tugu,
Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap, Cisalak,
dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di sepanjang
Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil perhitungan
analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah sebagai
berikut:
a) pola
keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0 - 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar,
Cilangkap, dan Cisalak;
b) pola
keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan
nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c) pola
keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan
nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal yang terserap pada kegiatan
industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah sebagai berikut: tingkat
pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat
pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI), tingkat pendidikan
sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang relatif sedikit 2,81%
dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara industri sedang dengan lingkungan
sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang menetap di wilayah
penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan, pendapatan (salary)
dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a)
Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar,
Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama
dengan 7, yang berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan
variabel yang kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan
tipologi lingkungan sosial masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja industrinya.
Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari pembahasan Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil
bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai
mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang
berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan
yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah,
yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang
dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati dan
seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap
dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.Dan diusahakan dalam
pengelolaanya tingkat kecelakaannya harus dihindarkan dan diperhatikan lagi
seperti memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi
Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan
dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak positif
akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif menimbulkan
resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan menjadi
fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari
setiap individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan,
sehingga lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan
sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.
Video Terkait : https://www.youtube.com/watch?v=P8E9BErO6PA
Daftar
Pustaka
http://jeffrybryanto10.blogspot.co.id/2015/11/tugas-softskill-pengantar-lingkungan_78.html
http://yan-aprendi1994.blogspot.co.id/2015/12/softskill-pengantar-lingkungan-pert-3.html
http://alviansiswantara.blogspot.co.id/2015/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar