A.
Pengertian Negara
Ada beberapa
pengertian Negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
1.
Aristolteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan
bahwa Negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan
untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
2. R.
Kranenburg menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekolompok manusia yang disebut bangsa.
3. Hans
Kelsen menyatakan bahwa Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
tanpa adanya suatu paksaan.
4. Jean
Bodin menyatakan bahwa Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang
dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
5. George
Jellinek menyatakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekolompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6. Hegel
menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7. Roger F.
Soltau menyatakan Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Prof. R.
Djokoseotomo menyatakan Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9. Prof. Mr.
Soenarto menyatakan Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang
hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang
berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.
B.
Pengertian Warga Negara
Pada Zaman dahulu, sekalipun
orang-orang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi salah satu unsur
Negara, namun mereka menyebut dirinya sebagai hamba dan kawula Negara, tetapi
zaman sekarang sebutan semacam itu jarang ditemukan. Mereka bukan lagi sebagai
hamba raja, tetapi sebagai warga suatu Negara, oleh karena itu, setiap warga
Negara mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan tanggung jawab yang sama kepada
bangsa dan negaranya.
Warga Negara
adalah orang-orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu Negara. Menurut UUD 1945 Pasal
26 Ayat (1), warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang dapat menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau hukum negara asal dari si ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam masa tenggang waktu hingga 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengakuan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada saat waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, lalu seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan janji setia atau mengucapkan sumpah.
Selain itu, seseorang dapat diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak seorang warga negara asing yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah menurut dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.
Di samping perolehan dalam
mendapat status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara asing
(WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5
tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 dapat memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.
# Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar